KPKM
Salah satu tujuan pendidikan tinggi adalah menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 1999 Bab II Pasal 2 Ayat (1) butir a). Penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut berpedoman pada 1) tujuan pendidikan nasional, 2) kaidah, moral dan etika ilmu pengetahuan; 3) kepentingan masyarakat, serta 4) memperhatikan minat, kemampuan dan prakarsa pribadi.
Dalam koridor kebebasan mimbar akademik di perguruan tinggi, mahasiswa hendaknya dilatih untuk menyampaikan pendapat kreatif dan menjunjung etika berkomunikasi. Aspirasi mahasiswa dianggap baik manakala disampaikan secara lisan dan tertulis disertai dengan argumentasi ilmiah dan mengedepankan norma serta kaidah keilmuannya. Pendapat dan pemikiran mahasiswa seyogyanya dihargai sebagai hasil pemikiran kritis yang dipandang sebagai masukan dari sudut pandang yang berbeda. Maka itulah dibawah ini saya cantumkan beberapa panduan KPKM :
- Program Kreativitas Mahasiswa Penulisan Ilmiah (PKMI)
- Kompetisi Karya Tulis Mahasiswa (KKTM)
- Kompetisi Pemikiran Kritis Mahasiswa (KPKM)
- Kelompok Ilmiah Remaja (KIR)
- Menulis dan mempresentasikan Karya Imliah : Thesis, Tugas Akhir, dan Makalah